[Jawab Soal] Hukum Pemimpin Kafir
[Jawab Soal] Hukum Pemimpin Kafir
Ustadz, apa hukumnya orang Islam memilih atau mengangkat seorang kafir (non muslim) sebagai pemimpin atau penguasa mereka?
Jawab :
Haram hukumnya umat Islam mengangkat orang kafir sebagai
pemimpin/penguasa (al haakim; waliyyul amri) mereka. Para ulama tidak
berbeda pendapat dalam masalah ini, yakni semua ulama sepakat haram
hukumnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atas umat Islam.
Dalil keharaman pemimpin kafir antara lain firman Allah SWT :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi orang-orang kafir suatu jalan untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa` [4] : 141).
Imam Ibnul ‘Arabi menafsirkan ayat tersebut dengan berkata :
إنَّ الله سبحانه لا يَجعل للكافرين على المؤمنين سبيلاً بالشَّرع، فإن وجد فبِخلاف الشرع
“Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan bagi orang-orang kafir suatu
jalan untuk menguasai orang-orang mukmin. [Tetapi] jika hal itu
terjadi, berarti itu menyalahi syariah.” (Imam Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, Juz I hlm. 641).
Dengan demikian, ayat di atas (QS An Nisaa` [4] : 141) pada dasarnya
adalah pemberitaan tentang fakta (ikhbaar bil waaqi’), yaitu Allah
menerangkan bahwa tidak akan terjadi suatu fakta empiris bahwa orang
kafir akan menguasai umat Islam. Namun ternyata pernah terjadi fakta
bahwa orang kafir dapat menguasai umat Islam, seperti serangan kaum
Mongol terhadap Khilafah ‘Abbasiyah di kota Baghdad tahun 1258 M
sehingga mengakibatkan kevakuman Khilafah selama 3 (tiga) tahun. Maka di
sinilah ayat tersebut perlu ditafsirkan secara lebih luas, yaitu ayat
tersebut bukan sekedar pemberitaan tentang fakta empiris, tetapi juga
mengandung ketentuan norma hukum syariah (al hukm al syar’i),
yaitu haram hukumnya jika terjadi fakta adanya orang kafir yang
menguasai umat Islam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Imam Ibnul
‘Arabi di atas,”[Tetapi] jika hal itu terjadi, berarti itu menyalahi
syariah.” (fa-in wujida fa-bikhilaaf al syar’i).
Dalil lainnya yang mengharamkan pemimpin kafir atas umat Islam adalah firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri [pemimpin/penguasa] di antara kamu.” (QS An Nisaa` [4] : 59).
Imam Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan berkata :
ولم ترد كلمة أولي الامر في القرآن إلا مقرونة بأن يكونوا من المسلمين فدل على أن ولي الامر يشترط فيه أن يكون مسلما
“Tidak terdapat kata “ulil amri” dalam Al Qur`an kecuali disertai
[syarat] bahwa mereka harus dari kalangan orang-orang muslim. Maka ini
menunjukkan bahwa waliyyul amri (penguasa) disyaratkan harus seorang
muslim.” (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Al Dustur, Juz I hlm. 128).
Dengan demikian, berdasarkan ayat di atas (QS An Nisaa` : 59) haram
hukumnya orang kafir (non muslim) menjadi waliyul amri bagi umat Islam,
karena tidak memenuhi syarat sebagai waliyyul amri, yaitu harus seorang
muslim.
Dalil-dalil yang mengharamkan pemimpin kafir seperti dua ayat di atas
masih banyak, misalnya QS Ali ‘Imran : 28; QS Ali ‘Imran : 118; QS An
Nisaa` : 144; dan Al Maa`idah : 51. Semuanya menunjukkan haramnya umat
Islam mengangkat orang kafir sebagai pemimpin.
Dan keharaman ini, sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, tak ada
perbedaan pendapat (khilafiyyah) di antara para ulama. Jadi semua ulama
sepakat haram hukumnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atas umat
Islam. Berikut ini kami nukilkan kesepakatan (ijma’) para ulama
tersebut dari sebagian kitab rujukan.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menukilkan :
قال القاضي عياض أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى
أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ
إليها )شرح صحيح مسلم للنووي 6/ 315 )
"Qadhi ‘Iyadh berkata,’Para ulama telah sepakat bahwa Imamah
[kepemimpinan umat] tidak sah akadnya bagi orang kafir, dan ulama
sepakat pula bahwa kalau muncul kekufuran pada pemimpin muslim, maka dia
wajib diberhentikan. Demikian pula kalau pemimpin muslim tidak
menegakkan sholat dan tidak mengajak untuk sholat, [wajib
diberhentikan].” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VI hlm. 315).
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkam Ahlidz Dzimmah menukilkan :
قال ابن المنذِر: إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ
الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال (أحكام أهل الذِّمَّة لابن القيم 2/
787)
“Ibnul Mundzir berkata,’Sesungguhnya telah sepakat setiap ulama bahwa
orang kafir itu tidak mempunyai hak kekuasaan atas muslim sama sekali.” (Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, Juz II hlm. 787).
Dalam kitab Al Muhalla terdapat perkataan Imam Ibnu Hazm :
واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي (مراتب الإجماع لابن حَزم ص 208 )
“Mereka [para ulama] telah sepakat bahwa Imamah [kepemimpinan umat]
tidak boleh bagi seorang perempuan, orang kafir, dan anak-anak.” (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 208.).
Kesimpulannya, haram hukumnya umat Islam mengangkat orang kafir sebagai
pemimpin mereka. Keharaman ini telah disepakati oleh para ulama tanpa
perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara mereka, karena dalil-dalil
yang ada sangat jelas menunjukkan bahwa pemimpin kafir itu hukumnya
haram atas umat Islam. Wallahu a’lam. [KH. M Shiddiq Al Jawi] [VM]
Sumber: Visimuslim.net